Jemaah Umrah RI Dapat Lampu Hijau dari Saudi, Amphuri: Angin Segar!
Sabtu, 09 Oktober 2021 - 19:29 WIB
Dirinya menyebut apa yang disampaikan dan informasi yang diterima itu bisa mengobati rasa rindu umat muslim yang ingin segera menjalankan ibadah umrah atau haji di Tanah Suci. “Sebagaimana diketahui sejak 27 februari 2020 kita memang telah menunda jemaah hampir 2 tahun itu sekitar 62 ribu (jemaah),” ungkapnya.
Firman mengaku mengetahui kabar tersebut dari hasil penandatanganan pertemuan di PBB bersama menteri-menteri pada nota diplomatik dari departemen Luar Negeri.
“Kita sudah dengar informasinya. Namun faktanya dari penjelasan tersebut tidak ada waktu informasi tepatnya kapan (akan dimulai pemberangkatan) dan ketentuan nanti akan disampaikan segera,” paparnya.
Meskipun demikian, dirinya mengaku akan terus melakukan penelusuran terkait kepastian dan telah mendapat beberapa informasi terkait regulasi baru seperti jemaah yang sudah memenuhi vaksin lengkap di tempat-tempat ibadah.
“Terkait karantina juga kemarin sudah dapat informasi dan memang banyak ketentuan yang harus diikuti dalam regulasinya. Untuk tahap awal kami berterima kasih, (regulasi ini) agar menjaga keselamatan calon jamaah dari Indonesia,” tambahnya.
Baca juga: Jamaah Umrah yang Tak Memenuhi Syarat Kesehatan Wajib Karantina 5 Hari
Firman mengaku mengetahui kabar tersebut dari hasil penandatanganan pertemuan di PBB bersama menteri-menteri pada nota diplomatik dari departemen Luar Negeri.
“Kita sudah dengar informasinya. Namun faktanya dari penjelasan tersebut tidak ada waktu informasi tepatnya kapan (akan dimulai pemberangkatan) dan ketentuan nanti akan disampaikan segera,” paparnya.
Meskipun demikian, dirinya mengaku akan terus melakukan penelusuran terkait kepastian dan telah mendapat beberapa informasi terkait regulasi baru seperti jemaah yang sudah memenuhi vaksin lengkap di tempat-tempat ibadah.
“Terkait karantina juga kemarin sudah dapat informasi dan memang banyak ketentuan yang harus diikuti dalam regulasinya. Untuk tahap awal kami berterima kasih, (regulasi ini) agar menjaga keselamatan calon jamaah dari Indonesia,” tambahnya.
Baca juga: Jamaah Umrah yang Tak Memenuhi Syarat Kesehatan Wajib Karantina 5 Hari
Lihat Juga :