CEO Jouska Resmi Tersangka, Korban Investasi Bodong Tagih Uang Rp18 M

Selasa, 12 Oktober 2021 - 21:55 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada hari ini. Aakar menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.

Kuasa hukum pendamping 41 korban Jouska, Rinto Wardana mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan pengembalian atas kerugian investasi bodong senilai Rp18 miliar ini.



Baca juga: Janji Jouska: Beri Solusi Penyelesaian Masalah dengan Klien Hingga 1 September

"Untuk pengembalian kerugian Rp18 miliar tentunya harus dengan langkah gugatan perdata," kata Rinto saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (12/10/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!