Buruh Korban PHK Dapat Gaji dari Pemerintah, Lalu Dibantu Pengantar Kerja

Selasa, 12 Oktober 2021 - 23:20 WIB
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bertujuan untuk memberikan bantuan kepada buruh korban PHK. Karenanya, melalui program JKP tersebut, tugas Pengantar Kerja akan semakin bertambah. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pada tahun 2022, pemerintah akan meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) . Program JKP bertujuan untuk memberikan bantuan kepada buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) .

"Melalui program ini para buruh akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan tenaga kerja untuk up-skilling dan re-skilling," kata Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Suhartono, Selasa (12/10/2021).





Program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Karenanya, melalui program JKP tersebut, tugas Pengantar Kerja akan semakin bertambah, terutama dalam memberikan layanan informasi pasar kerja serta melakukan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

Padahal saat ini, tidak semua Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki Pejabat Fungsional Pengantar Kerja. Sehingga pelayanan penempatan dilakukan oleh Petugas Antar Kerja, yang belum dibekali pengetahuan khusus tentang informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan serta perantaraan kerja.

"Kami sangat berharap dan mendorong saudara-saudara untuk segera membuka dan menyusun formasi bagi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja di instansi masing-masing, mengingat semakin beratnya tugas Pengantar Kerja ke depannya," ujarnya.

Sebagai leading sector pembangunan di bidang ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya untuk mendorong terciptanya akselerasi antara para pencari dan pemberi kerja.

Ada Sembilan Lompatan Besar Kemnaker yang telah dicanangkan untuk mewujudkan komitmen tersebut. Di mana tupoksi tersebut menjadi peran dari Pejabat Fungsional Pengantar Kerja.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More