Jokowi Siapkan Gaji Korban PHK Tahun Depan, Ini Manfaatnya

Selasa, 05 Oktober 2021 - 14:01 WIB
loading...
Jokowi Siapkan Gaji...
Pemerintah akan memberikan jaminan bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian pada 2022. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui UU Sapu Jagat (Omnibus Law) akan memberikan jaminan bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Rencananya pemberian gaji bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan diimplemnetasikan tahun depan diatur melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Manfaat program JKP baru akan diimplementasikan tahun 2022. Saat ini terkait kesiapan pelaksanaannya sedang dievaluasi," ungkap Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri seperti dikutip melalui pernyataan resmi, Selasa (5/10/2021).



Menurut dia program JKP tersebut diterapkan mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan dampak pandemi. Adapun manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi korban PHK. Pemerintah pun terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya.

"Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan. Permerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat Jaminan Sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh," kata dia.

Baca Juga: Bebi Romeo Jadi Mualaf, Belajar Sholat dan Ngaji dengan Anak

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebagai berikut:

1. Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa pelatihan dan sertifikasi, uang tunai, serta fasilitasi penempatan.
2. Manfaat sebagaimana dimaksud diatur melalui Peraturan Pemerintah.
3. Besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar persentase tertentu dari upah.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1054 seconds (0.1#10.140)