Jokowi Siapkan Gaji Korban PHK Tahun Depan, Ini Manfaatnya

Selasa, 05 Oktober 2021 - 14:01 WIB
loading...
Jokowi Siapkan Gaji...
Pemerintah akan memberikan jaminan bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian pada 2022. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui UU Sapu Jagat (Omnibus Law) akan memberikan jaminan bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Rencananya pemberian gaji bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan diimplemnetasikan tahun depan diatur melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Manfaat program JKP baru akan diimplementasikan tahun 2022. Saat ini terkait kesiapan pelaksanaannya sedang dievaluasi," ungkap Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri seperti dikutip melalui pernyataan resmi, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: PBB Mulai Khawatir Negara-negara Miskin di Dunia Tak Mampu Bayar Utang

Menurut dia program JKP tersebut diterapkan mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan dampak pandemi. Adapun manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi korban PHK. Pemerintah pun terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya.

"Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan. Permerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat Jaminan Sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
ASABRI Salurkan Rp360...
ASABRI Salurkan Rp360 Miliar Manfaat Jaminan Sosial bagi Anggota TNI AL
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
Berita Terkini
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved