BLT UKM Mengalir Rp15,24 Triliun, Pelaku Mikro Sumbar Kebagian Rp338 Miliar

Rabu, 13 Oktober 2021 - 09:27 WIB
Pemerintah terus mengalirkan BLT UMKM kepada pelaku usaha kecil. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang menyerang telah memorak-porandakan sebagian besar bisnis usaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah pun menghadirkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM untuk membantu pelaku usaha kecil.

"Program BPUM 2021 berjalan secara akuntabel dan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan bertahannya usaha mikro yang merupakan populasi usaha terbesar di Indonesia," kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Eddy Satriya, dalam sambutannya pada monitoring BPUM 2021 di Bukit Tinggi, Sumbar Selasa (12/10/2021).



BPUM diharapkan turut membantu mengatasi berbagai persoalan ekonomi yang mendera akibat serangan pandemi. BPUM sendiri disalurkan dalam dua tahap.



"Untuk tahap pertama telah terealisasi 100% pada bulan Juli 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran sebesar Rp11,76 triliun dan untuk tahap kedua, hingga September 2021 telah terealisasi sebesar Rp3,4 triliun untuk 2,9 juta pelaku usaha mikro," tambah Eddy.

Sehingga, total realisasi BPUM 2021 sampai saat ini berjumlah Rp15,24 triliun yang diberikan kepada 12,7 juta pelaku usaha mikro.

Untuk Provinsi Sumatera Barat pelaku usaha mikro yang telah ditetapkan sebagai penerima BPUM sebanyak 282.487 penerima dengan anggaran sebesar Rp338,9 milyar. Eddy menilai, dinas yang membidangi koperasi dan UKM di daerah menjadi salah satu pendorong suksesnya program BPUM ini dijalankan.



"Kami sangat mengapresiasi peran aktif dinas di daerah dan berharap koordinasi yang telah dijalankan selama ini dapat terus berlanjut," katanya.

Eddy mengatakan, KemenKopUKM juga menyampaikan apresiasi kepada bank penyalur atas kerja sama dan koordinasi selama ini, dan mengharapkan kerja sama itu terus dijalankan dalam upaya percepatan pencairan BPUM kepada para penerima dengan meningkatkan koordinasi bersama dinas provinsi, kabupaten/kota.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More