China Ada dalam Daftar 19 Negara Boleh Masuk Bali, Amerika Tak Masuk
Kamis, 14 Oktober 2021 - 09:16 WIB
“Lama karantina ini selama lima hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” terang Menko Luhut.
Terakhir, Menko Luhut kemudian berpesan pada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, gubernur, pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali.
Selanjutnya, akan segera diterbitkan pula surat edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih detail tentang regulasi perjalanan internasional tersebut.
Baca Juga
Terakhir, Menko Luhut kemudian berpesan pada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, gubernur, pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali.
Selanjutnya, akan segera diterbitkan pula surat edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih detail tentang regulasi perjalanan internasional tersebut.
(uka)
tulis komentar anda