Jamkrindo Dampingi UMKM Peroleh Legalitas Izin Usaha

Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:00 WIB
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi & UKM Eddy Satria mengatakan Pemerintah senantiasa mendorong pelaku usaha mikro bisa naik kelas dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal.

Salah satunya dengan mempermudah perizinan dan persyaratan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

"Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) adalah Sistem Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Dalam aplikasi tersebut, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya. Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama," jelasnya.

Untuk dapat melakukan akselerasi transformasi usaha informal ke formal, Kemenkop UKM telah membentuk Garda Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro) bersinergi dengan MercyCorps Indonesia, Kementerian Investasi, BPJPH, dan BSN.

Garda Transfumi ini memiliki tugas mensosialisasikan dan mendampingi UMKM dalam mengakses layanan OSS RBA. "Sampai dengan 11 Oktober, telah terdapat sebanyak 263 Garda Transfumi yang siap membantu melakukan pendampingan secara gratis untuk mendapatkan legalitas Usaha berupa NIB," ujarnya

Jamkrindo bersama tim Fokus UMKM, akan mendampingi para pelaku UMKM untuk mendaftarkan legalitas usahanya. Targetnya sebanyak 200 UMKM dapat memperoleh NIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!