Hindari Terjebak Pinjol Ilegal, Begini Cara Ngeceknya
Rabu, 20 Oktober 2021 - 16:50 WIB
#CekDulu ke website OJK www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
2. Hubungi Kontak OJK 157
Kamu juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 di nomor telepon 157, chat WA 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.
“Lindungi diri, Waspada Pinjol Ilegal! Sebarkan ke teman dan keluargamu ya,” tulis OJK.
2. Hubungi Kontak OJK 157
Kamu juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 di nomor telepon 157, chat WA 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.
“Lindungi diri, Waspada Pinjol Ilegal! Sebarkan ke teman dan keluargamu ya,” tulis OJK.
(akr)
tulis komentar anda