Hindari Terjebak Pinjol Ilegal, Begini Cara Ngeceknya

Rabu, 20 Oktober 2021 - 16:50 WIB
loading...
Hindari Terjebak Pinjol...
Mengindari terjebak Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, masyarakat dapat melakukan dua hal ini untuk mengecek legalitasnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Mengindari terjebak Pinjaman Online atau pinjol ilegal, masyarakat dapat melakukan dua hal ini untuk mengecek legalitasnya. Belakangan Pinjol tengah menjadi sorotan, usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bakal memberantas Pinjol Ilegal .

Memanfaatkan situasi ekonomi yang tengah sulit akibat pandemi serta ketidaktahuan masyarakat, pinjol ilegal belakangan ini makin marak menjebak masyarakat. Akibatnya, banyak masyarakat terlilit utang lantaran tidak mampu membayar karena biaya bunga yang tinggi.

Baca Juga: Basmi Pinjol Ilegal, OJK Minta Pinjol Legal Kasih Bunga Murah

Bahkan, ada warga yang akhirnya memilih bunuh diri karena utang yang sudah menumpuk dengan bunga tinggi dan mendapat teror dari debt collector. Lantas bagaimana cara membedakan pinjol legal atau ilegal?

Dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, ada beberapa cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk membedakan pinjol legal atau ilegal. Mulai dari mengecek website OJK, hingga menghubungi OJK.

“Cara Mudah Cek Pinjol Legal atau Ilegal. Sobat OJK, bingung membedakan pinjol legal atau ilegal? mudah banget caranya!” tulis Instagram resmi OJK, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar!

Berikut beberapa cara mudah cek pinjol legal atau ilegal:

1. Cek di Website OJK

#CekDulu ke website OJK www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

2. Hubungi Kontak OJK 157

Kamu juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 di nomor telepon 157, chat WA 081 157 157 157, dan email [email protected].

“Lindungi diri, Waspada Pinjol Ilegal! Sebarkan ke teman dan keluargamu ya,” tulis OJK.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
KlikCair Hadirkan KlikNano,...
KlikCair Hadirkan KlikNano, Tawarkan Kemudahan di Tengah Kebutuhan Mendesak
Video Menkeu Purbaya...
Video Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol Dipastikan Hoaks
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Rekomendasi
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Berita Terkini
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
Jakpro Gandeng Feel...
Jakpro Gandeng Feel Good Network Garap Naming Rights JIS
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
Infografis
Terjebak Perangkap,...
Terjebak Perangkap, Harimau Sumatera Dievakuasi ke Bukittinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved