Hindari Terjebak Pinjol Ilegal, Begini Cara Ngeceknya

Rabu, 20 Oktober 2021 - 16:50 WIB
loading...
Hindari Terjebak Pinjol Ilegal, Begini Cara Ngeceknya
Mengindari terjebak Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, masyarakat dapat melakukan dua hal ini untuk mengecek legalitasnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Mengindari terjebak Pinjaman Online atau pinjol ilegal, masyarakat dapat melakukan dua hal ini untuk mengecek legalitasnya. Belakangan Pinjol tengah menjadi sorotan, usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bakal memberantas Pinjol Ilegal .

Memanfaatkan situasi ekonomi yang tengah sulit akibat pandemi serta ketidaktahuan masyarakat, pinjol ilegal belakangan ini makin marak menjebak masyarakat. Akibatnya, banyak masyarakat terlilit utang lantaran tidak mampu membayar karena biaya bunga yang tinggi.



Bahkan, ada warga yang akhirnya memilih bunuh diri karena utang yang sudah menumpuk dengan bunga tinggi dan mendapat teror dari debt collector. Lantas bagaimana cara membedakan pinjol legal atau ilegal?

Dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, ada beberapa cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk membedakan pinjol legal atau ilegal. Mulai dari mengecek website OJK, hingga menghubungi OJK.

“Cara Mudah Cek Pinjol Legal atau Ilegal. Sobat OJK, bingung membedakan pinjol legal atau ilegal? mudah banget caranya!” tulis Instagram resmi OJK, Rabu (20/10/2021).



Berikut beberapa cara mudah cek pinjol legal atau ilegal:

1. Cek di Website OJK

#CekDulu ke website OJK www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

2. Hubungi Kontak OJK 157

Kamu juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 di nomor telepon 157, chat WA 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

“Lindungi diri, Waspada Pinjol Ilegal! Sebarkan ke teman dan keluargamu ya,” tulis OJK.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1373 seconds (0.1#10.140)