Naik Pesawat Wajib PCR, PHRI: Akan Menghantam Kembali Pelaku Wisata

Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:15 WIB
“Dari surat edaran atau untuk SE yang kami terima, level 2 dan 1 masih memperbolehkan menggunakan tes antigen, dengan masa waktu 1 kali 24 jam,” tambahnya.

Baca juga: Relawan Deklarasi Anies dan Ganjar, Siapa Paling Berpeluang Digandeng Parpol?

Dirinya mengatakan, jika antigen dilarang sepenuhnya menjadi syarat perjalanan seperti yang disampaikan dalam aturan Mendagri, tentu saja akan menjadi dampak buat sektor pariwisata.

“Masalahnya nanti akan menghantam kembali pelaku wisata, perjalanan, hotel karena tes PCR itu masih masih dikatakan cukup mahal harganya,” pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!