Naik Pesawat Wajib PCR, PHRI: Akan Menghantam Kembali Pelaku Wisata
Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:15 WIB
Kewajiban tes pcr untuk penumpang pesawat bisa berdampak pada sektor pariwisata. Foto/Ilustrasi/Indonesia
JAKARTA - Sekertaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI ) Maulana Yusron menanggapi regulasi terbaru terkait syarat perjalanan terbaru penerbangan, yaitu mewajibkan penumpang pesawat untuk melakukan tes PCR.
Maulana mengatakan kewajiban tes PCR merujuk pada aturan Inmendagri No. 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali. Dalam beleid itu disebut calon penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes PCR.
Baca juga: PKB Tolak Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat
Menurut Maulana, aturan tersebut awalnya membingungkan karena harga tes PCR masih terbilang mahal. Selain itu, tampaknya ada perbedaan pandangan dengan kementerian lainnya.
“Pasti ini tentunya agak sedikit membingungkan karena itu adanya perbedaan pendapat antara Kementerian Perhubungan dan juga aturan yang dikeluarkan dari Mendagri. Namun kami sudah mulai menerima dan dapat surat dari Satgas Covid tahun 2021,” kata Maulana dalam program Market Review IDX Channel, Kamis (21/10/2021).
Maulana menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid SE 21 Tahun 2021 yang diterima, untuk daerah dengan PPKM Level 2 dan 1 masih memperbolehkan untuk menggunakan rapid antigen untuk naik pesawat.
Maulana mengatakan kewajiban tes PCR merujuk pada aturan Inmendagri No. 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali. Dalam beleid itu disebut calon penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes PCR.
Baca juga: PKB Tolak Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat
Menurut Maulana, aturan tersebut awalnya membingungkan karena harga tes PCR masih terbilang mahal. Selain itu, tampaknya ada perbedaan pandangan dengan kementerian lainnya.
“Pasti ini tentunya agak sedikit membingungkan karena itu adanya perbedaan pendapat antara Kementerian Perhubungan dan juga aturan yang dikeluarkan dari Mendagri. Namun kami sudah mulai menerima dan dapat surat dari Satgas Covid tahun 2021,” kata Maulana dalam program Market Review IDX Channel, Kamis (21/10/2021).
Maulana menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid SE 21 Tahun 2021 yang diterima, untuk daerah dengan PPKM Level 2 dan 1 masih memperbolehkan untuk menggunakan rapid antigen untuk naik pesawat.
Lihat Juga :