Ditawarkan Pinjaman lewat SMS, Jangan Mau! Dipastikan Pinjol Ilegal

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 16:33 WIB
OJK menegaskan, apabila pernah menerima SMS tawaran pinjaman online? Dipastikan hal itu adalah Pinjol ilegal. Awas pencurian data, sehingga jangan asal klik tautan ya. Foto/Dok
JAKARTA - Sejumlah tawaran pinjaman online (pinjol) seringkali masuk melalui SMS (Short Message Service). Tidak hanya sekali, tawaran tersebut bisa masuk berkali-kali.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menegaskan, tawaran pinjol yang masuk melalui SMS dipastikan merupakan dari pinjol ilegal. Adapun hal itu disampaikan oleh OJK melalui akun media sosial resminya.



“Sobat OJK, pernah menerima SMS tawaran pinjaman online? Pasti ilegal. Awas pencurian data, jangan asal klik tautan ya,” tulis OJK melalui Instagram resminya @ojkindonesia, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga: Tips Cerdas Tak Terjerat Pinjaman Online Illegal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!