Ditawarkan Pinjaman lewat SMS, Jangan Mau! Dipastikan Pinjol Ilegal
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 16:33 WIB
Lebih lanjut, OJK menjelaskan, tautan yang masuk melalui SMS bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya.
“Tautan tersebut bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting dari ponselmu, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya,” jelas OJK.
Baca Juga: Dukung Moratorium Izin Pinjaman Online, Netizen Suarakan #JokowiStopPinjolBaru
Berbeda dengan pinjol ilegal, pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS tanpa persetujuan konsumen.
“Jadi Sobat, jika menerima penawaran pinjaman melalui SMS, segera hapus dan blokir pesannya ya!” tegas OJK.
“Tautan tersebut bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting dari ponselmu, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya,” jelas OJK.
Baca Juga: Dukung Moratorium Izin Pinjaman Online, Netizen Suarakan #JokowiStopPinjolBaru
Berbeda dengan pinjol ilegal, pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS tanpa persetujuan konsumen.
“Jadi Sobat, jika menerima penawaran pinjaman melalui SMS, segera hapus dan blokir pesannya ya!” tegas OJK.
(akr)
Lihat Juga :