Aturan Baru Penerbangan Berlaku Besok, Ini 6 Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 22:58 WIB
Otoritas Bandara Soekarno-Hatta bakal memberlakukan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri mulai besok, Minggu 24 Oktober 2021. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Bandara Soekarno-Hatta bakal memberlakukan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 mulai besok, Minggu 24 Oktober 2021.



Sejalan dengan ketentan tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

“Sebagai bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia, serta jangkar untuk penerbangan domestik, Bandara Soekarno-Hatta siap mendukung perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara selalu memenuhi protokol kesehatan di dalam SE Menhub,” kata President Directof of PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin, di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).

Berikut dukungan yang disiapkan Bandara Soekarno-Hatta untuk penerapan ketentuan baru yang berlaku 24 Oktober:



1. Airport Health Center

Bandara Soekarno-Hatta menyediakan fasilitas tes RT-PCR di Airport Health Center yang terletak di di Terminal 3 dan Terminal 2.

Di setiap terminal tersedia layanan walk-in service (calon pemumpang langsung datang ke lokasi), lalu pre-order service (calon penumpang melakukan reservasi terlebih dahulu di antaranya melalui aplikasi travelin), kemudian drive thru service.

Airport Health Center dioperasikan oleh mitra yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More