PCR Jadi Syarat Penerbangan, YLKI: Ada Oknum Nakal Kerek Harga 3 Kali Lipat

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 16:57 WIB
loading...
PCR Jadi Syarat Penerbangan,...
Pemeriksaan RT-PCR saat simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) , Tulus Abadi mengatakan, kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat adalah kebijakan diskriminatif khususnya bagi pelaku perjalanan udara dan insan tranportasi udara.

Dirinya meyebutkan alasan tingginya harga tes PCR menjadi salah satu alasan pemerintah cukup mengganti syarat perjalanan penerbangan menjadi tes Swab Antigen lagi untuk meminimalisis oknum nakal yang terjadi.

“Kebijakan pemerintah terbaru yang mewajibkan PCR bagi pelaku perjalanan pesawat itu adalah kebijakan yang diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen khususnya bagi pelaku perjalanan udara dan insan tranportasi udara,” kata Tulus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (23/10/2021).



Tulus mengampaikan, diskriminatif karena sektor untuk moda transportasi di wilayah luar Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan tes swab antigen bahkan tidak pakai apapun.

“Ada yang bahkan tidak bersyarat di daratan, kemudian harga eceran tertinggi (HET) PCR di mana-mana atau lapangan pun banyak diakali oleh provider dengan istilah 'PCR Ekspres’,” ujarnya.

Dimana ada oknum pelaku testing Covid-19 melalui metode PCR ini menaikkan harganya 3 kali lipat dibanding PCR harga normal. Hal ini dapat menguntungkan pihak pelaku penyedia jasa tes PCR nakal.

“Ya banyak juga ditemukan, semakin cepat hasilnya tentu semakin mahal karena untuk PCR normal hasilnya terlalu lama, ya minimal 1x24 jam,” tambahnya.



Dengan demikian dirinya menyampaikan sebaiknya kebijakan tersebut dibatalkan, minimal direvisi. Misalnya, waktu pemberlakukan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di daerah, lab PCR tidak semua bisa cepat.

“Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin 2 kalo. Dan turunkan HET PCR menjadi kisaran menjadi Rp200 ribuan-an. Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya apalagi ada oknum dan pihak pihak tertentu yang diuntungkan,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2031 seconds (0.1#10.140)