PCR Jadi Syarat Penerbangan, YLKI: Ada Oknum Nakal Kerek Harga 3 Kali Lipat
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 16:57 WIB
loading...
Pemeriksaan RT-PCR saat simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) , Tulus Abadi mengatakan, kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat adalah kebijakan diskriminatif khususnya bagi pelaku perjalanan udara dan insan tranportasi udara.
Dirinya meyebutkan alasan tingginya harga tes PCR menjadi salah satu alasan pemerintah cukup mengganti syarat perjalanan penerbangan menjadi tes Swab Antigen lagi untuk meminimalisis oknum nakal yang terjadi.
“Kebijakan pemerintah terbaru yang mewajibkan PCR bagi pelaku perjalanan pesawat itu adalah kebijakan yang diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen khususnya bagi pelaku perjalanan udara dan insan tranportasi udara,” kata Tulus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga: Penumpang Pesawat Wajib PCR, Alvin Lie: Ironis dan Aneh!
Tulus mengampaikan, diskriminatif karena sektor untuk moda transportasi di wilayah luar Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan tes swab antigen bahkan tidak pakai apapun.
“Ada yang bahkan tidak bersyarat di daratan, kemudian harga eceran tertinggi (HET) PCR di mana-mana atau lapangan pun banyak diakali oleh provider dengan istilah 'PCR Ekspres’,” ujarnya.
Dimana ada oknum pelaku testing Covid-19 melalui metode PCR ini menaikkan harganya 3 kali lipat dibanding PCR harga normal. Hal ini dapat menguntungkan pihak pelaku penyedia jasa tes PCR nakal.
Dirinya meyebutkan alasan tingginya harga tes PCR menjadi salah satu alasan pemerintah cukup mengganti syarat perjalanan penerbangan menjadi tes Swab Antigen lagi untuk meminimalisis oknum nakal yang terjadi.
“Kebijakan pemerintah terbaru yang mewajibkan PCR bagi pelaku perjalanan pesawat itu adalah kebijakan yang diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen khususnya bagi pelaku perjalanan udara dan insan tranportasi udara,” kata Tulus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga: Penumpang Pesawat Wajib PCR, Alvin Lie: Ironis dan Aneh!
Tulus mengampaikan, diskriminatif karena sektor untuk moda transportasi di wilayah luar Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan tes swab antigen bahkan tidak pakai apapun.
“Ada yang bahkan tidak bersyarat di daratan, kemudian harga eceran tertinggi (HET) PCR di mana-mana atau lapangan pun banyak diakali oleh provider dengan istilah 'PCR Ekspres’,” ujarnya.
Dimana ada oknum pelaku testing Covid-19 melalui metode PCR ini menaikkan harganya 3 kali lipat dibanding PCR harga normal. Hal ini dapat menguntungkan pihak pelaku penyedia jasa tes PCR nakal.
Lihat Juga :