Syarat PCR Penumpang Pesawat Dinilai Tak Adil, Serikat Pekerja AP II Surati Jokowi

Minggu, 24 Oktober 2021 - 18:01 WIB
Serikat Pekerja PT Angkasa Pura II selaku pengelola sejumlah bandara di Indonesia ikut menanggapi ihwal kewajiban tes PCR bagi calon penumpang pesawat. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
JAKARTA - Serikat Pekerja PT Angkasa Pura II atau AP II selaku pengelola sejumlah bandara di Indonesia ikut menanggapi ihwal kewajiban tes PCR bagi calon penumpang pesawat yang hendak bepergian di wilayah Jawa dan Bali. Sebagaimana diketahui, aturan berlaku mulai hari ini, Minggu (24/10/2021).

Serikat Pekerja Angkasa Pura II telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut berisi keluhan ketidakberimbangan penerapan persyaratan perjalanan antar moda transportasi yang mewajibkan penumpang pesawat menyertakan hasil negatif tes PCR.



Menurut mereka, terjadi ketidakadilan dan ketidakberimbangan penerapan aturan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelumnya sebagai persyaratan perjalanan dengan pesawat. Sementara, pelaku perjalanan dengan moda transportasi lainnya tetap diperbolehkan dengan hanya membawa hasil negatif tes antigen.

Baca juga: Catat! Mulai Hari Ini Naik Pesawat di Jawa-Bali Wajib Tes PCR

Ketua Umum Sekarpura II Trisna Wijaya mengatakan, dari sisi kesiapan fasilitas transportasi udara dalam penerapan protokol kesehatan padahal sudah menerapkan protokol kesehatan dan memberikan fasilitas standar yang diminta pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!