Catat! Mulai Hari Ini Naik Pesawat di Jawa-Bali Wajib Tes PCR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat yang akan bepergian naik pesawat di wilayah Jawa-Bali mulai hari ini, Minggu (24/10/2021) diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR negatif . Kebijakan tersebut juga berlaku bagi daerah yang berada kategori PPKM level 3 dan 4.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.
"Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan tersebut dikutip Minggu (24/10/2021).
Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali dengan kategori wilayah berstatus PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, beda halnya dengan pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan yang memiliki penyakit komorbid di mana belum dapat menerima vaksin, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak harus menunjukkan kartu vaksin.
"Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan yang memiliki penyakit khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah serta anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)," jelas aturan Kemenhub.
Selain itu, seluruh pelaku perjalanan juga wajib mendownload atau mengunduh aplikasi PeduliLindungi pada ponsel masing-masing sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, penggunaan tes PCR kepada penumpang pesawat ini diperuntukkan sebagai metode testing yang paling sensitif mengingat di dalam pesawat tidak lagi diterapkan seat distancing.
"PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada rapid antigen, sehingga potensi orang terdeteksi untuk lolos dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir," jelas Wiku kepada media beberapa waktu lalu.
Dia menyampaikan, ketentuan ini didasarkan dari pelonggaran aturan jumlah penumpang pesawat yang sebelumnya 70 persen menjadi 100 persen. Oleh karena itu diperlukan adanya screening test yang lebih akurat.
"Kapasitasnya dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen. Maka, untuk memastikan mereka yang bepergian dalam keadaan sehat, dipastikan dengan screening tes yang lebih akurat," tandasnya.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.
"Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan tersebut dikutip Minggu (24/10/2021).
Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali dengan kategori wilayah berstatus PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, beda halnya dengan pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan yang memiliki penyakit komorbid di mana belum dapat menerima vaksin, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak harus menunjukkan kartu vaksin.
"Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan yang memiliki penyakit khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah serta anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)," jelas aturan Kemenhub.
Selain itu, seluruh pelaku perjalanan juga wajib mendownload atau mengunduh aplikasi PeduliLindungi pada ponsel masing-masing sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, penggunaan tes PCR kepada penumpang pesawat ini diperuntukkan sebagai metode testing yang paling sensitif mengingat di dalam pesawat tidak lagi diterapkan seat distancing.
"PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada rapid antigen, sehingga potensi orang terdeteksi untuk lolos dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir," jelas Wiku kepada media beberapa waktu lalu.
Dia menyampaikan, ketentuan ini didasarkan dari pelonggaran aturan jumlah penumpang pesawat yang sebelumnya 70 persen menjadi 100 persen. Oleh karena itu diperlukan adanya screening test yang lebih akurat.
"Kapasitasnya dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen. Maka, untuk memastikan mereka yang bepergian dalam keadaan sehat, dipastikan dengan screening tes yang lebih akurat," tandasnya.
(ind)