Catat! Mulai Hari Ini Naik Pesawat di Jawa-Bali Wajib Tes PCR
Minggu, 24 Oktober 2021 - 11:36 WIB
loading...
Masyarakat yang akan bepergian naik pesawat di Jawa-Bali mulai hari ini, Minggu (24/10/2021) diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR negatif. ANTARA FOTO/Fauzan/hp
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat yang akan bepergian naik pesawat di wilayah Jawa-Bali mulai hari ini, Minggu (24/10/2021) diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR negatif . Kebijakan tersebut juga berlaku bagi daerah yang berada kategori PPKM level 3 dan 4.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.
"Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan tersebut dikutip Minggu (24/10/2021).
Baca juga: PCR Jadi Syarat Penerbangan, IDI: Bentuk Kehati-hatian, Cegah Klaster Baru Covid-19
Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali dengan kategori wilayah berstatus PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.
"Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan tersebut dikutip Minggu (24/10/2021).
Baca juga: PCR Jadi Syarat Penerbangan, IDI: Bentuk Kehati-hatian, Cegah Klaster Baru Covid-19
Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali dengan kategori wilayah berstatus PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Lihat Juga :