Masa Pandemi, HIPMI Dorong Pemerintah Perhatikan UMKM
Rabu, 03 Juni 2020 - 17:29 WIB
"Program kartu prakerja sebaiknya ditunda agar bisa ada bantuan langsung kepada pegawai. Di sini peran pemerintah melakukan relaksasi kepada UMKM agar bisa tetap hidup," imbuhnya.
Selain itu, Maming juga menyinggung soal kebijakan stimulus keuangan restrukturisasi atau keringanan kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus keuangan untuk memberikan ruang bagi sektor UMKM yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat pandemi Covid-19.
"Misalnya seperti berhubungan soal relaksasi kredit berupa penangguhan cicilan dan bunga bagi sejumlah sektor usaha dan khusus pelaku UMKM bahwa OJK telah memberikan kelonggaran relaksasi kredit untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, bisa koordinasi kepada ketua bidang keuangan dan perbankan, serta melaporkannya," ucapnya.
Diharapkan, semoga sektor UMKM masih tetap berjalan dari dampak penyebaran pandemi Covid-19 ini. OJK terus membantu pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor UMKM agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.
"Relaksasi kredit dari pemerintah apabila terjadi kendala di lapangan, bisa berkoordinasi dengan bidang terkait. Pelaku UMKM kalau ada masalah di perbankan soal relaksasi untuk pembayaran bunga bank untuk minta penundaan bunga ada diskon 3% maksimal, tergantung lobi dari kebijakan bank masing-masing. Permasalahan yang ada ini kita sharing," pungkasnya.
Selain itu, Maming juga menyinggung soal kebijakan stimulus keuangan restrukturisasi atau keringanan kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus keuangan untuk memberikan ruang bagi sektor UMKM yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat pandemi Covid-19.
"Misalnya seperti berhubungan soal relaksasi kredit berupa penangguhan cicilan dan bunga bagi sejumlah sektor usaha dan khusus pelaku UMKM bahwa OJK telah memberikan kelonggaran relaksasi kredit untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, bisa koordinasi kepada ketua bidang keuangan dan perbankan, serta melaporkannya," ucapnya.
Diharapkan, semoga sektor UMKM masih tetap berjalan dari dampak penyebaran pandemi Covid-19 ini. OJK terus membantu pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor UMKM agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.
"Relaksasi kredit dari pemerintah apabila terjadi kendala di lapangan, bisa berkoordinasi dengan bidang terkait. Pelaku UMKM kalau ada masalah di perbankan soal relaksasi untuk pembayaran bunga bank untuk minta penundaan bunga ada diskon 3% maksimal, tergantung lobi dari kebijakan bank masing-masing. Permasalahan yang ada ini kita sharing," pungkasnya.
(bon)
Lihat Juga :