Masa Pandemi, HIPMI Dorong Pemerintah Perhatikan UMKM

Rabu, 03 Juni 2020 - 17:29 WIB
loading...
Masa Pandemi, HIPMI...
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan pemberian stimulus atau insentif khususnya pajak dari pemerintah membantu kepada pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terutama di daerah.

"Kami bantu pelaku UMKM di daerah agar mampu beradaptasi dengan kondisi saat ini dan mendapat bantuan perbankan dan dalam urusan pajak," ujar Maming dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Maming menuturkan, sebagian besar anggota HIPMI merupakan pelaku UMKM. Oleh karena itu, pelaku usaha, terutama di daerah, dapat memanfaatkan fasilitas stimulus yang disediakan pemerintah baik fiskal maupun non fiskal.

"Kita sudah membentuk kelompok kerja (pokja) yang diketuai oleh Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Ajib Hamdani, sudah mendata seluruh Indonesia dengan melakukan rapat virtual zoom untuk anak-anak HIPMI yang rata-rata mayoritas adalah usaha UMKM. Kita mengumpulkan data untuk meminta relaksasi masalah perbankan sudah sampai dimana berjalannya di daerah-daerah untuk sesuai dengan program pusat atau perintah Pak Presiden," ucapnya.

Sekarang ini, lanjut Maming, pihaknya menyisir lagi bagaimana relaksasi masalah perpajakan ke depan untuk UMKM untuk membantu para kawan-kawan HIPMI se-Indonesia. Pihaknya konsen untuk membantu relaksasi perbankan.

"Dan sekarang kita lanjut lagi konsen bagaimana membantu perpajakan kawan-kawan yang ada dalam masa pandemi ini. Inilah yang menurut saya harus ada peran pemerintah khususnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ada relaksasi kepada kawan-kawan UMKM, agar mereka bisa hidup dan berkembang lagi untuk di masa pandemi ini. Sehingga mereka bisa merekrut lagi pegawainya dan pengangguran di Indonesia semakin berkurang," ungkapnya.

Dalam kondisi pandemi Covid-19, menurutnya, semua usaha terdampak. Sehingga, kondisi ini harus ditanggung oleh pemerintah khususnya di sektor UMKM. Agar sektor UMKM pulih harus dibantu, sehingga tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih besar lagi. Bukan hanya pengusaha besar, tapi UMKM juga sedang mengalami dampak pandemi Covid-19.



"Tidak hanya usaha besar, UMKM juga perlu diperhatikan mengingat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi dunia bisnis. Oleh karena itu, subsidi modal serta penundaan pembayaran kredit usaha sangat membantu ekonomi untuk dapat pulih," tutur Maming.

"Kita konsen terhadap insentif perpajakan untuk para pengusaha di sektor-sektor yang terdampak pada masa pandemi Covid-19. Dampak terhadap sektor ekonomi tentu tidak dapat dielakkan lagi. Pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan akan terkontraksi makin dalam," ungkapnya.

Maming menuturkan, selama masa pemantauan pihaknya mengapresiasi paket stimulus yang digelontorkan oleh pemerintah. Namun demikian, sejumlah saran disampaikan sebagai bahan pemerintah melakukan koreksi kebijakan. Salah satu yang disoroti adalah implementasi kebijakan kartu prakerja.

"Menurut saya, program tersebut kurang tepat untuk diterapkan saat ini. Pasalnya, banyaknya pegawai yang dirumahkan dan di PHK bukan karena buruknya kinerja perusahaan tapi terdampak pandemi Covid-19," lanjutnya.

Maming menyebut, pemerintah idealnya fokus kepada UMKM terutama kepada karyawan yang terdampak PHK atau dirumahkan. Bantuan langsung tunai (BLT) dirasa lebih tepat digelontorkan saat ini kepada pegawai yang dirumahkan untuk dapat bertahan selama masa pandemi.

"Program kartu prakerja sebaiknya ditunda agar bisa ada bantuan langsung kepada pegawai. Di sini peran pemerintah melakukan relaksasi kepada UMKM agar bisa tetap hidup," imbuhnya.

Selain itu, Maming juga menyinggung soal kebijakan stimulus keuangan restrukturisasi atau keringanan kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus keuangan untuk memberikan ruang bagi sektor UMKM yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat pandemi Covid-19.

"Misalnya seperti berhubungan soal relaksasi kredit berupa penangguhan cicilan dan bunga bagi sejumlah sektor usaha dan khusus pelaku UMKM bahwa OJK telah memberikan kelonggaran relaksasi kredit untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, bisa koordinasi kepada ketua bidang keuangan dan perbankan, serta melaporkannya," ucapnya.

Diharapkan, semoga sektor UMKM masih tetap berjalan dari dampak penyebaran pandemi Covid-19 ini. OJK terus membantu pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor UMKM agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

"Relaksasi kredit dari pemerintah apabila terjadi kendala di lapangan, bisa berkoordinasi dengan bidang terkait. Pelaku UMKM kalau ada masalah di perbankan soal relaksasi untuk pembayaran bunga bank untuk minta penundaan bunga ada diskon 3% maksimal, tergantung lobi dari kebijakan bank masing-masing. Permasalahan yang ada ini kita sharing," pungkasnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0821 seconds (0.1#10.140)