Menteri ESDM: Gas Murah, Daya Saing Industri Harus Meningkat
Kamis, 04 Juni 2020 - 10:53 WIB
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menekankan kebijakan penyesuaian harga gas harus memberikan dampak positif bagi negara, antara lain tambahan pajak dan deviden dari sektor industri, pengurangan pengeluaran pemerintah untuk subsidi pada sektor pupuk dan kelistrikan, meningkatkan daya saing industri dan menyerap tenaga kerja.
Hal ini seiring kesepakatan setelah 14 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi ditandatangani oleh 4 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 11 pembeli gas bumi untuk sektor industri pupuk, baja, dan sektor Industri melalui pemilik fasilitas pipa tahap pertama ditandatangani.
"Khusus di sektor industri, melalui harga gas yang kompetitif diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri, kapasitas produksi, investasi dan menyerap tambahan tenaga kerja, sehingga secara tidak langsung juga akan memperbaiki iklim investasi di Indonesia," jelas Arifin di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
(Baca Juga: 14 Perjanjian Penurunan Harga Gas Bumi Ditandatangani)
Dia memberikan apresiasi setinggi-tingginya baik kepada pimpinan KKKS, pimpinan Badan Usaha Niaga Gas Bumi dan Industri pemanfaat gas bumi yang telah mendukung kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri, khususnya kepada 9 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah mendatangani Side Letter of PSC pada hari ini, yaitu PT Pertamina EP, Minarak Brantas Gas Inc., PT Pertamina Hulu Energi NSO, PT Pertamina Hulu Energi Ogan Komering, PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang, PT Pertamina Hulu Energi OSES, Energi Mega Persada (EMP) Bentu Ltd., Kangean Energi Indonesia (KEI), dan PT Pertamina Hulu Mahakam.
"Kami juga memberikan apresiasi atas telah ditandatanganinya Letter of Agreement antara Penjual dan Pembeli Gas Bumi dengan volume sebesar 226,19 BBTUD. Pemerintah akan selalu memberikan dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan oleh SKK Migas bersama KKKS dalam menghadapi tantangan peningkatan produksi migas nasional khususnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri," bebernya.
Diharapkan, langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan SKK Migas, implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri dan kelistrikan akan segera terealisasi.
"Kami harap dukungan dari semua pihak untuk terus mendorong implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi ini demi terciptanya percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional," pungkasnya.
Sebagai informasi, gas saat ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tahun 2019, gas untuk pasar dalam negeri mencapai 64,90% dan ditargetkan terus meningkat menjadi 68% pada tahun 2024. Sektor pembangkit listrik dan industri menjadi sektor dengan konsumsi gas terbesar di Indonesia, masing-masing sebesar 13,66% dan 26,02%. Gas juga digunakan sebagai bahan baku industri pupuk, LNG dalam negeri, lifting minyak, gas kota, transportasi, dan juga diekspor dalam bentuk LNG.
Hal ini seiring kesepakatan setelah 14 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi ditandatangani oleh 4 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 11 pembeli gas bumi untuk sektor industri pupuk, baja, dan sektor Industri melalui pemilik fasilitas pipa tahap pertama ditandatangani.
"Khusus di sektor industri, melalui harga gas yang kompetitif diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri, kapasitas produksi, investasi dan menyerap tambahan tenaga kerja, sehingga secara tidak langsung juga akan memperbaiki iklim investasi di Indonesia," jelas Arifin di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
(Baca Juga: 14 Perjanjian Penurunan Harga Gas Bumi Ditandatangani)
Dia memberikan apresiasi setinggi-tingginya baik kepada pimpinan KKKS, pimpinan Badan Usaha Niaga Gas Bumi dan Industri pemanfaat gas bumi yang telah mendukung kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri, khususnya kepada 9 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah mendatangani Side Letter of PSC pada hari ini, yaitu PT Pertamina EP, Minarak Brantas Gas Inc., PT Pertamina Hulu Energi NSO, PT Pertamina Hulu Energi Ogan Komering, PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang, PT Pertamina Hulu Energi OSES, Energi Mega Persada (EMP) Bentu Ltd., Kangean Energi Indonesia (KEI), dan PT Pertamina Hulu Mahakam.
"Kami juga memberikan apresiasi atas telah ditandatanganinya Letter of Agreement antara Penjual dan Pembeli Gas Bumi dengan volume sebesar 226,19 BBTUD. Pemerintah akan selalu memberikan dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan oleh SKK Migas bersama KKKS dalam menghadapi tantangan peningkatan produksi migas nasional khususnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri," bebernya.
Diharapkan, langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan SKK Migas, implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri dan kelistrikan akan segera terealisasi.
"Kami harap dukungan dari semua pihak untuk terus mendorong implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi ini demi terciptanya percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional," pungkasnya.
Sebagai informasi, gas saat ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tahun 2019, gas untuk pasar dalam negeri mencapai 64,90% dan ditargetkan terus meningkat menjadi 68% pada tahun 2024. Sektor pembangkit listrik dan industri menjadi sektor dengan konsumsi gas terbesar di Indonesia, masing-masing sebesar 13,66% dan 26,02%. Gas juga digunakan sebagai bahan baku industri pupuk, LNG dalam negeri, lifting minyak, gas kota, transportasi, dan juga diekspor dalam bentuk LNG.
(fai)
tulis komentar anda