14 Perjanjian Penurunan Harga Gas Bumi Ditandatangani
Rabu, 20 Mei 2020 - 20:06 WIB
loading...
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto. Foto/Dok SINDO/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 14 perjanjian penyesuaian harga gas bumi ditandatangani oleh 4 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 11 pembeli gas bumi untuk sektor industri pupuk, baja, dan sektor industri melalui pemilik fasilitas pipa.
“Jumlah total volume yang ditandatangani hari ini lebih dari 330 BBTUD,” kata Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Adapun penandatanganan dilakukan secara virtual pada Rabu (20/5), disaksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif .
Menurut Dwi, jumlah volume ini berkisar 28% dari total volume sebesar 1.188 BBTUD yang diatur dalam Kepmen ESDM No 89K/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
“Untuk volume gas lainnya, kami sedang melakukan finalisasi perjanjian-perjanjian dengan melakukan diskusi antara pembeli dan penjual. Dalam hal ini SKK Migas bertindak sebagai supervisi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, penandatanganan tersebut ini merupakan tindaklanjut atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K tahun 2020.
Melalui kedua beleid ini, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi di titik serah pengguna gas bumi dengan harga USD6/MMBTU. Penetapan ini diperuntukan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri yang terdiri atas industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
“Jumlah total volume yang ditandatangani hari ini lebih dari 330 BBTUD,” kata Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Adapun penandatanganan dilakukan secara virtual pada Rabu (20/5), disaksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif .
Menurut Dwi, jumlah volume ini berkisar 28% dari total volume sebesar 1.188 BBTUD yang diatur dalam Kepmen ESDM No 89K/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
“Untuk volume gas lainnya, kami sedang melakukan finalisasi perjanjian-perjanjian dengan melakukan diskusi antara pembeli dan penjual. Dalam hal ini SKK Migas bertindak sebagai supervisi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, penandatanganan tersebut ini merupakan tindaklanjut atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K tahun 2020.
Melalui kedua beleid ini, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi di titik serah pengguna gas bumi dengan harga USD6/MMBTU. Penetapan ini diperuntukan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri yang terdiri atas industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Lihat Juga :