Sebelum Terlilit Utang Pinjol, Simak Saran dari OJK
Kamis, 28 Oktober 2021 - 13:14 WIB
Tiga hal yang harus dipikirkan sebelum utang lewat pinjaman online. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Belakangan ini pinjaman online (pinjol) tengah menjadi sorotan, usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bakal memberantas pinjol ilegal.
Memanfaatkan situasi ekonomi yang tengah sulit akibat pandemi serta ketidaktahuan masyarakat, pinjol ilegal belakangan ini makin marak menjebak masyarakat. Akibatnya, banyak masyarakat terlilit utang lantaran tidak mampu membayar karena biaya bunga yang tinggi.
Baca Juga: Sebut Pinjol Ilegal Bikin Menderita, Sri Mulyani: Sekarang Semua Melihat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, tawaran pinjaman online seringkali memang menggoda. Namun, jika masyarakat ingin meminjam melalui pinjaman online, ada beberapa hal yang harus dipikirkan.
Memanfaatkan situasi ekonomi yang tengah sulit akibat pandemi serta ketidaktahuan masyarakat, pinjol ilegal belakangan ini makin marak menjebak masyarakat. Akibatnya, banyak masyarakat terlilit utang lantaran tidak mampu membayar karena biaya bunga yang tinggi.
Baca Juga: Sebut Pinjol Ilegal Bikin Menderita, Sri Mulyani: Sekarang Semua Melihat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, tawaran pinjaman online seringkali memang menggoda. Namun, jika masyarakat ingin meminjam melalui pinjaman online, ada beberapa hal yang harus dipikirkan.
Lihat Juga :