Sebelum Terlilit Utang Pinjol, Simak Saran dari OJK
Kamis, 28 Oktober 2021 - 13:14 WIB
Cek kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga, dan denda jika terlambat membayar. Ingat pinjaman harus dilunasi. Hindari gali lubang tutup lubang.
3. Pemberi pinjaman terpercaya atau tidak?
Apa pemberi pinjaman online sudah terdaftar dan berizin OJK? Bagaimana reputasi layanannya? Cek rekam jejak digitalnya. “Ingat selalu #CekDulu legalitas pinjaman online telah terdaftar dan berizin OJK.
Lihat daftar pinjaman online yang legal di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id,” terang OJK.
3. Pemberi pinjaman terpercaya atau tidak?
Apa pemberi pinjaman online sudah terdaftar dan berizin OJK? Bagaimana reputasi layanannya? Cek rekam jejak digitalnya. “Ingat selalu #CekDulu legalitas pinjaman online telah terdaftar dan berizin OJK.
Lihat daftar pinjaman online yang legal di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id,” terang OJK.
(nng)
tulis komentar anda