BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BTN Berikan Fasilitas Pembiayaan Perumahan bagi Peserta

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 13:38 WIB
Ilustrasi rumah bersubdisi
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam rangka pemberian Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan bagi Peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan secara virtual oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak Puspitaningsih menyampaikan, melalui program MLT peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dimudahkan dalam memiliki rumah impian yang sehat dan layak huni. “Dengan adanya program ini kami berharap peserta BPJAMSOSTEK dapat terbantu untuk mendapatkan rumah impiannya dan masa tua yang lebih sejahtera,” kata Puspitaningsih dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/10/2021).

(Baca juga:Batal Kelola THT dan Dana Pensiun ASN, BPJamsostek Fokus Perluas Kepesertaan)



Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi apa yang disepakati kedua belah pihak. “Terima kasih kepada Bank BTN atas kerja sama yang dilakukan,” kata Anggoro.

Kerja sama ini merupakan bukti BPJAMSOSTEK dan BTN berkomitmen menyukseskan program negara terkait manfaat layanan tambahan bagi pekerja sesegera mungkin. “Tujuan adanya MLT ini antara lain memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang sehat, layak dan terjangkau, juga membantu kapasitas daya beli dan angsuran ke perbankan,” jelasnya.

Menurut Anggoro, MLT juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program Pemerintah dalam penyediaan perumahan.

(Baca juga:Gencar Digelar di Berbagai Kota, Vaksinasi bersama BPJamsostek Tembus 90.000 Dosis)

Sebagai informasi, tenaga kerja yang memperoleh MLT harus memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta, tertib administrasi, aktif membayar iuran dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP.

Sedangkan untuk perusahaan/developer untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat yang ada di perbankan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More