Batal Kelola THT dan Dana Pensiun ASN, BPJamsostek Fokus Perluas Kepesertaan
Rabu, 06 Oktober 2021 - 12:27 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan ihwal pembatalan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan dana pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan tersebut. Pasalnya, sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJamsostek berdasar pada regulasi, termasuk perubahan yang sudah diputuskan MK.
Berdasarkan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan regulasi pendukung lain seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2013 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan fokus memperluas kepesertaan Jamsostek kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri,
"Termasuk diantaranya Pegawai Swasta, BUMN, Pekerja Informal, Pekerja Migran, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi dan Pegawai Non ASN," kata Anggoro dalam keterangan pers, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Jokowi Siapkan Gaji Korban PHK Tahun Depan, Ini Manfaatnya
Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Anggoro mencatat, salah satu upaya pihaknya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan tersebut. Pasalnya, sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJamsostek berdasar pada regulasi, termasuk perubahan yang sudah diputuskan MK.
Berdasarkan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan regulasi pendukung lain seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2013 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan fokus memperluas kepesertaan Jamsostek kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri,
"Termasuk diantaranya Pegawai Swasta, BUMN, Pekerja Informal, Pekerja Migran, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi dan Pegawai Non ASN," kata Anggoro dalam keterangan pers, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Jokowi Siapkan Gaji Korban PHK Tahun Depan, Ini Manfaatnya
Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Anggoro mencatat, salah satu upaya pihaknya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap.
Lihat Juga :