Batal Kelola THT dan Dana Pensiun ASN, BPJamsostek Fokus Perluas Kepesertaan

Rabu, 06 Oktober 2021 - 12:27 WIB
loading...
Batal Kelola THT dan...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan ihwal pembatalan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan dana pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan tersebut. Pasalnya, sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJamsostek berdasar pada regulasi, termasuk perubahan yang sudah diputuskan MK.

Berdasarkan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan regulasi pendukung lain seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2013 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan fokus memperluas kepesertaan Jamsostek kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri,

"Termasuk diantaranya Pegawai Swasta, BUMN, Pekerja Informal, Pekerja Migran, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi dan Pegawai Non ASN," kata Anggoro dalam keterangan pers, Rabu (6/10/2021).



Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anggoro mencatat, salah satu upaya pihaknya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap.

Dia menyontohkan manfaat tersebut antara lain perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK, manfaat beasiswa hingga Rp174 Juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian sejumlah Rp42 juta pada program JKM, hingga manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. "Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan," ujarnya.

Anggoro juga menekankan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO.



Dia berharap, dengan putusan MK ini, semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara Indonesia.

Senada, Kepala Kantor BPJamsostek Jakarta Cilincing, Haryani Rotua Sari mengatakan pihaknya mendukung putusan MK dan terus berupaya untuk memberikan edukasi manfaat program dengan pelayanan maksimal serta memberikan perlindungan jaminan sosial khususnya bagi masyarakat setempat.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1959 seconds (0.1#10.140)