Pengusaha Keberatan Buruh Minta Upah Naik hingga 10 Persen

Minggu, 31 Oktober 2021 - 17:00 WIB
Kadin mempertanyakan rumus kenaikan upah yang minta kalangan buruh. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia ( Kadin ) menilai jika permintaan kenaikan upah minimum provinsi ( UMP ) tahun 2022 sebesar 7-10%, cukup berlebihan. Pasalnya, makro ekonomi Tanah Air baru merangkak naik.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, mengatakan di tengah ketidakpastian ekonomi nasional saat ini, sangat tidak elok serikat buruh atau pekerja meminta kenaikan UMP secara berlebihan.



Baca juga: Bu Sri Mulyani! Benarkah Pernyataan Kadin Soal Pengampunan Pajak Jilid II Ini?

Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahwa kenaikan UMP 2022 berada di kisaran 7-10%. Dia pun menilai permintaan tersebut tidak berdasar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!