Bu Sri Mulyani! Benarkah Pernyataan Kadin Soal Pengampunan Pajak Jilid II Ini?
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 20:16 WIB
loading...
Kadin menyatakan bahwa program pengampunan pajak jilid II dilakukan atas permintaan pengusaha. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Suryadi Sasmita menyatakan bahwa pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II kembali dilakukan oleh pemerintah atas permintaan dari pengusaha. Permintaan pengusaha itu kemudian diberikan pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga: Ekonom Ini Sebut Tax Amnesty hanya Bikin Pengemplang Pajak Happy
"Kenapa untuk pengampunan pajak atau TA kedua ini yang ramai disampaikan oleh masyarakat diadakan? Ini kan sebenarnya asal-usulnya itu permintaan dari para pengusaha. Jadi pengusaha yang minta untuk dilakukan kembali (pengampunan pajak)," kata Suryadi Sasmita dalam webinar virtual, Jumat (29/10/2021).
Suryadi menjelaskan bahwa permintaan harmonisasi pajak ini diminta pengusaha karena pada program tax amnesty tahun 2016-2017 silam banyak yang tidak ikut serta. "Karena tempo hari itu cuma kurang lebih 1 juta orang. Sedangkan ya WP (wajib pajak) itu ada kurang lebih hampir 40 juta yang bisa ikut, tapi yang ikut cuma satu juta," tuturnya.
Kemudian Suryadi menuturkan, banyaknya pengusaha yang tak mengikuti program tax amnesty dahulu karena mengira kebijakan itu hanya jebakan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengorek harta pengusaha.
Baca juga: Ekonom Ini Sebut Tax Amnesty hanya Bikin Pengemplang Pajak Happy
"Kenapa untuk pengampunan pajak atau TA kedua ini yang ramai disampaikan oleh masyarakat diadakan? Ini kan sebenarnya asal-usulnya itu permintaan dari para pengusaha. Jadi pengusaha yang minta untuk dilakukan kembali (pengampunan pajak)," kata Suryadi Sasmita dalam webinar virtual, Jumat (29/10/2021).
Suryadi menjelaskan bahwa permintaan harmonisasi pajak ini diminta pengusaha karena pada program tax amnesty tahun 2016-2017 silam banyak yang tidak ikut serta. "Karena tempo hari itu cuma kurang lebih 1 juta orang. Sedangkan ya WP (wajib pajak) itu ada kurang lebih hampir 40 juta yang bisa ikut, tapi yang ikut cuma satu juta," tuturnya.
Kemudian Suryadi menuturkan, banyaknya pengusaha yang tak mengikuti program tax amnesty dahulu karena mengira kebijakan itu hanya jebakan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengorek harta pengusaha.
Lihat Juga :