Aturan Terbaru Masuk Mal, Buka hingga Pukul 22.00 dengan Kapasitas 100%
Selasa, 02 November 2021 - 13:57 WIB
Pemerintah mengizinkan mal beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%. Foto/Dok SINDOnews/Astra Bonardo
JAKARTA - Pusat perbelanjaan atau mal diproyeksi kian ramai seiring kebijakan pemerintah yang mengizinkan mal beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM di Jakarta, Tangerang, dan Bogor Turun ke Level 1, Mal Beroperasi 100 Persen
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,” tulis Inmendagri, dikutip MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (2/11/2021). Dalam Inmendagri tersebut juga terdapat beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diberbolehkan hingga pukul 22.00.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM di Jakarta, Tangerang, dan Bogor Turun ke Level 1, Mal Beroperasi 100 Persen
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,” tulis Inmendagri, dikutip MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (2/11/2021). Dalam Inmendagri tersebut juga terdapat beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diberbolehkan hingga pukul 22.00.
Lihat Juga :