Mulai Besok, Naik Pesawat Resmi Tidak Perlu Tes PCR

Selasa, 02 November 2021 - 17:30 WIB
Kemenhub memastikan mulai Rabu (3/11/2021) naik pesawat tidak perlu tes PCR. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan mulai Rabu (3/11) penumpang pesawat tidak perlu melakukan tes PCR untuk seluruh rute penerbangan domestik . Hal tersebut sejalan dengan pelonggaran kebijakan PPKM yang dilakukan pemerintah di tengah penurunan kasus Covid-19 belakangan ini.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Satgas Covid-19. Setelah SE itu terbit, Kementerian Perhubungan baru bisa merilis SE terkait aturan penerbangan terbaru.

"Kita tunggu sebentar lagi SE Kemenhub akan keluar. Berlaku tepat pukul 00.00 mulai 3 November 2021," kata dia saat dihubungi, Selasa (2/11/2021).





Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan penumpang yang bepergian ke wilayah Jawa-Bali tak perlu lagi melakukan tes PCR. Calon penumpang bisa melakukan tes antigen yang harganya jauh lebih murah dibandingkan tes PCR.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi pelaksanaan PPKM yang dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin, Senin (1/11/2021).



"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR. Tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di luar Jawa bali, sesuai dengan usulan mendagri," kata Muhadjir.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More