Mulai Besok, Naik Pesawat Resmi Tidak Perlu Tes PCR
Selasa, 02 November 2021 - 17:30 WIB
Kemenhub memastikan mulai Rabu (3/11/2021) naik pesawat tidak perlu tes PCR. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan mulai Rabu (3/11) penumpang pesawat tidak perlu melakukan tes PCR untuk seluruh rute penerbangan domestik . Hal tersebut sejalan dengan pelonggaran kebijakan PPKM yang dilakukan pemerintah di tengah penurunan kasus Covid-19 belakangan ini.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Satgas Covid-19. Setelah SE itu terbit, Kementerian Perhubungan baru bisa merilis SE terkait aturan penerbangan terbaru.
"Kita tunggu sebentar lagi SE Kemenhub akan keluar. Berlaku tepat pukul 00.00 mulai 3 November 2021," kata dia saat dihubungi, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Tes PCR Pernah Tembus di Angka Rp3 Juta, Ini Pengakuan Keluarga Pasien
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Satgas Covid-19. Setelah SE itu terbit, Kementerian Perhubungan baru bisa merilis SE terkait aturan penerbangan terbaru.
"Kita tunggu sebentar lagi SE Kemenhub akan keluar. Berlaku tepat pukul 00.00 mulai 3 November 2021," kata dia saat dihubungi, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Tes PCR Pernah Tembus di Angka Rp3 Juta, Ini Pengakuan Keluarga Pasien
Lihat Juga :