Hore...! Kemenhub Cabut Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib Tes PCR

Selasa, 02 November 2021 - 22:02 WIB
Menempuh perjalanan darat dengan kendaraan bermotor kini tak lagi wajib tes PCR. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) mencabut aturan syarat perjalanan dalam negeri, khususnya perjalanan darat, terkait kewajiban tes PCR yang menempuh perjalanan sejauh 250 km.

Aturan mengenai perjalanan darat yang menggunakan jarak 250 Km sebagai batas minimal untuk kewajiban tes PCR atau antigen direvisi. Tak ada lagi batas minimal perjalanan yang ditempuh.



Baca juga: Simak! Aturan Terbaru untuk Perjalanan Darat, Laut, Udara dan Kereta Api

Pencabutan aturan itu dilakukan usai Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi melalui surat edaran (SE) terbaru atas aturan mengenai perjalanan darat yang sebelumnya wajib menggunakan tes PCR. SE kewajiban PCR perjalanan darat dicabut dan digantikan dengan SE baru yang diterbitkan hari ini, 2 November 2021.

SE terkait perjalanan darat diterbitkan bersama tiga SE lainnnya yang mengatur syarat perjalanan dengan transportasi udara, laut, dan perkertaapiaan. Keempat SE itu diterbitkan secara bersamaan.

"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!