Jadi Anak Usaha Bank BRI, PMN Tanggalkan Status BUMN

Rabu, 03 November 2021 - 21:36 WIB
Usai bergabung dalam holding BUMN ultra mikro status BUMN PMN lepas. Foto/Dok
JAKARTA - Setelah menjadi bagian holding BUMN ultra mikro , PT Permodalan Nasional Madani (persero) resmi menanggalkan status perseroannya menjadi PT Permodalan Nasional Madani . PNM tidak lagi berstatus sebagai BUMN dengan kepemilikan oleh negara langsung, melainkan menjadi anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).

Baca juga: Dilebur Bareng Bank BRI, Ini Nama Baru Pegadaian



Perubahan tersebut mengacu pada PP No. 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke BRI dan perubahan Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional Madani No. 59 Tahun 2021 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM.

Sekretaris Perusahaan PT Permodalan Nasional Madani, L. Dodot Patria Ary, menjelaskan dengan terbitnya peraturan itu, maka saat ini telah terjadi perubahan kepemilikan saham. Sebelumnya saham PT PNM dimiliki 100% oleh negara, kini saham seri A sebanyak 1 (satu) lembar dimiliki oleh negara, sedangkan saham seri B sebanyak 3.799.999 lembar dimiliki oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!