Masih Menjamur, 116 Pinjol Ilegal Terjaring Patroli Siber
Kamis, 04 November 2021 - 08:19 WIB
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber . Ratusan entitas itu masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Tongam di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah. Pasalnya tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Tongam.
Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.
Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian. Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat.
Beragam cara dilakukan Satgas Waspada Investasi untuk melindungi masyarakat, di antaranya yakni mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Memutus akses keuangan dari pinjol ilegal seperti menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Tongam di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah. Pasalnya tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Tongam.
Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.
Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian. Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat.
Beragam cara dilakukan Satgas Waspada Investasi untuk melindungi masyarakat, di antaranya yakni mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Memutus akses keuangan dari pinjol ilegal seperti menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK.
Lihat Juga :
tulis komentar anda