Masih Menjamur, 116 Pinjol Ilegal Terjaring Patroli Siber
Kamis, 04 November 2021 - 08:19 WIB
Lalumelakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal. Meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal.
Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal.
Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK. Dimana tercatat sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2021 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal.
(akr)
tulis komentar anda