Aliansi Pemasok Minta Dukungan Lebih untuk Ekosistem UMKM
Kamis, 04 November 2021 - 10:10 WIB
Permendag yang baru berlaku 6 bulan itu kini hendak direvisi lagi. Asosiasi pemasok mencemaskan, akan semakin menggerus keberadaan toko swalayan berskala mikro dan swalayan besar semakin menggurita. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah melumpuhkan berbagai sektor kehidupan. Tak sedikit pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ) yang terpaksa tutup.
Ini memprihatinkan mengingat UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional. Karena itu, dukungan pemerintah sangat dibutuhkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan pada 1 April lalu.
Baca Juga: Ini Klarifikasi Kemnaker tentang Viralnya Berita Pekerja Swalayan Curhat Gaji Dipotong
Tetapi Permendag yang baru berlaku 6 bulan itu kini hendak direvisi lagi. Pasal yang hendak direvisi ialah Pasal 10 dan Pasal 11. Dalam aturan lama, Pasal 10 mengatur jumlah maksimal gerai toko swalayan yang dikelola sendiri, yaitu 150 gerai. Pasal tersebut hendak direvisi menjadi tanpa batasan gerai.
Ini memprihatinkan mengingat UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional. Karena itu, dukungan pemerintah sangat dibutuhkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan pada 1 April lalu.
Baca Juga: Ini Klarifikasi Kemnaker tentang Viralnya Berita Pekerja Swalayan Curhat Gaji Dipotong
Tetapi Permendag yang baru berlaku 6 bulan itu kini hendak direvisi lagi. Pasal yang hendak direvisi ialah Pasal 10 dan Pasal 11. Dalam aturan lama, Pasal 10 mengatur jumlah maksimal gerai toko swalayan yang dikelola sendiri, yaitu 150 gerai. Pasal tersebut hendak direvisi menjadi tanpa batasan gerai.
Lihat Juga :