Wajib Tahu, Ini Daftar 104 Pinjol Resmi Terbaru dari OJK

Kamis, 04 November 2021 - 22:03 WIB
OJK merilis daftar pinjol terbaru. Hingga 25 Oktober 2021 terdapat 104 pinjol resmi yang beroperasi di Tanah Air. FOTO/Shutterstock
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar pinjaman online (pinjol) resmi terbaru yang berizin dan terdaftar. Hingga 25 Oktober 2021 terdapat 104 pinjol resmi yang beroperasi di Tanah Air.

Adapun jumlah tersebut berkurang dua, yakni PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia. Keeduanta mengundurkan diri lantaran tidak mampu meneruskan kegiatan operasional.



"Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula ShopeePayLater menjadi Lentera Dana Nusantara," dikutip dari pernyataan resmi OJK, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Masih Menjamur, 116 Pinjol Ilegal Terjaring Patroli Siber

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Adapun dari 104 penyelenggara hanya tinggal 3 yang berstatus berizin yaitu:

1. PT Kas Wagon Indonesia

2. PT Mapan Global Reksa

3. PT Pintar Inovasi Digital

Baca Juga: Makin Liar, Banyak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Berikut daftar lengkap Pinjol terdaftar dan berizin dari OJK:

1. Danamas

2. Investree

3. Amartha

4. DOMPET Kilat

5. KIMO

6. TOKO MODAL

7. UANGTEMAN

8. Modalku

9. KTA KILAT

10. Kredit Pintar

11. Maucash

12. Finmas

13. KlikACC

14. Akseleran

15. Ammana.id

16. PinjamanGO

17. KoinP2P

18. pohondana

19. MEKAR

20. AdaKami

21. ESTA KAPITAL FINTEK

22. KREDITPRO

23. FINTAG

24. RUPIAH CEPAT

25. CROWDO

26. Indodana

27. JULO
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!