Wajib Tahu, Ini Daftar 104 Pinjol Resmi Terbaru dari OJK
Kamis, 04 November 2021 - 22:03 WIB
OJK merilis daftar pinjol terbaru. Hingga 25 Oktober 2021 terdapat 104 pinjol resmi yang beroperasi di Tanah Air. FOTO/Shutterstock
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar pinjaman online (pinjol) resmi terbaru yang berizin dan terdaftar. Hingga 25 Oktober 2021 terdapat 104 pinjol resmi yang beroperasi di Tanah Air.
Adapun jumlah tersebut berkurang dua, yakni PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia. Keeduanta mengundurkan diri lantaran tidak mampu meneruskan kegiatan operasional.
"Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula ShopeePayLater menjadi Lentera Dana Nusantara," dikutip dari pernyataan resmi OJK, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga: Masih Menjamur, 116 Pinjol Ilegal Terjaring Patroli Siber
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Adapun dari 104 penyelenggara hanya tinggal 3 yang berstatus berizin yaitu:
1. PT Kas Wagon Indonesia
2. PT Mapan Global Reksa
3. PT Pintar Inovasi Digital
Baca Juga: Makin Liar, Banyak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Berikut daftar lengkap Pinjol terdaftar dan berizin dari OJK:
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL
7. UANGTEMAN
8. Modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikACC
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
Adapun jumlah tersebut berkurang dua, yakni PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia. Keeduanta mengundurkan diri lantaran tidak mampu meneruskan kegiatan operasional.
"Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula ShopeePayLater menjadi Lentera Dana Nusantara," dikutip dari pernyataan resmi OJK, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga: Masih Menjamur, 116 Pinjol Ilegal Terjaring Patroli Siber
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Adapun dari 104 penyelenggara hanya tinggal 3 yang berstatus berizin yaitu:
1. PT Kas Wagon Indonesia
2. PT Mapan Global Reksa
3. PT Pintar Inovasi Digital
Baca Juga: Makin Liar, Banyak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Berikut daftar lengkap Pinjol terdaftar dan berizin dari OJK:
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL
7. UANGTEMAN
8. Modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikACC
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
Lihat Juga :