KTP Jadi NPWP, Sri Mulyani: Tidak Semua Wajib Bayar Pajak

Selasa, 09 November 2021 - 20:22 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak semua pemilik NIK KTP wajib bayar pajak. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak semua pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) diwajibkan membayar pajak. Hal tersebut menjawab pertanyaan usai pemerintah menetapkan KTP sebagai alat pembayaran pajak melalui penyertaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemilik NIK yang wajib membayar pajak hanya orang yang memiliki penghasilan di atas Rp54 juta per tahun diatur melalui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). "Tidak semua wajib membayar pajak, kalau belum dapat pekerjaan tidak perlu membayar pajak," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (9/11/2021).





Dia mengatakan maksud dari KTP sekaligus untuk membayar pajak tujuannya untuk mendata wajib pajak. Sesuai aturan, untuk penghasilan yang lebih besar, misalnya Rp100 juta bayar pajak akan lebih besar.

"Jadi ada hitungannya, kalau pendapatan Rp100 juta bayarnya lebih gede. Tujuannya ikut membangun bersama-sama," kata dia.

Sri Mulyani mengatakan bahwa pajak penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Adapun penduduk Indonesia yang besar dibutuhkan sumber pendanaan dari pajak yang cukup besar.



"Mulai dari masak menggunakan gas elpiji, jalan raya dibangun menggunakan pajak. Begitupun bagi warga miskin tidak wajib membayar pajak tapi dibantu menggunakan pajak. Itu pentingnya pendapatan pajak," jelasnya.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More