Pakar Dorong Pemerintah Relokasi Dana Hasil Cukai untuk Pelestarian Lingkungan

Kamis, 11 November 2021 - 10:31 WIB
Dana hasil cukai tembakau disarankan digunakan untuk pelestarian lingkungan hidup. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Transisi Energi, Salamudin Daeng, mendorong pemerintah untuk mengamandemen UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terutama klausul pengalokasian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk keberlangsungan pelestarian lingkungan (enviromental sustainabilty).

Amandemen perlu dilakukan mengingat betapa mendesaknya upaya pelestarian lingkungan hidup Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim yang berdampak pada bencana alam yang intensitasnya makin meningkat dari waktu ke waktu. Apalagi,



Baca juga: Bea Cukai Tetap Gaungkan Gempur Rokok Ilegal

Indonesia selaku pemimpin organisasi negara paling terkemuka yakni G20 dan pimpinan COP26 Glasgow tentang perubahan iklim.

Menurut Daeng, dalam rangka menyukseskan agenda kepemimpinan Presiden Jokowi dalam G20 dan COP 26 Glasgow, Indonesia akan mengambil peran utama dan terdepan dalam menyukseskan agenda COP 26 sehingga tentu membutuhkan sumber daya keuangan, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!