Pakar Dorong Pemerintah Relokasi Dana Hasil Cukai untuk Pelestarian Lingkungan

Kamis, 11 November 2021 - 10:31 WIB
"Sehingga posisi Indonesia sebagai climate super power bukan sebuah gelar sembarangan, namun ini merupakan posisi Indonesia--sebagaimana dikatakan Presiden Jokowi--tak mau lagi duduk di barisan belakang dalam perjamuan global," pungkas Daeng.

DBHCHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2% dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.

Baca juga: GIIAS 2021 Dibuka Hari Ini, Simak Harga Tiket dan Cara Membelinya

Merujuk PMK No. 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, pengaturan DBHCHT saat ini berfokus pada kuantitas jaminan kesehatan nasional dan pemulihan perekonomian daerah.

Persentase prioritas penggunaan DBHCHT adalah 25% untuk penegakan hukum, 25% untuk kesehatan dan 505 untuk kesejahteraan masyarakat.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!