Terkait Ekonomi Biru, Ketua DPD RI Minta Sangihe Diperlakukan Sama dengan Maratua dan Sambit
Kamis, 11 November 2021 - 11:48 WIB
Padahal Pulau Sangihe jelas masuk dalam koridor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
"Jelas di UU tersebut atas Pulau Sangihe tidak boleh diterbitkan ijin penambangan mineral. Apalagi skala besar dengan luas separo pulau, dan harus merelokasi dan menata ulang penduduk di beberapa kecamatan di sana. Selain melanggar UU, ijin dari ESDM itu juga tidak konsisten dengan konsep green investasi atau blue economy yang digagas Presiden Jokowi," tegas LaNyalla.
LaNyalla mengatakan, Pulau Sangihe sesuai UU sebaiknya tetap diorientasikan kepada pendapat negara dari sektor perikanan, kelautan dan pariwisata. Kalau pun ada penambangan, jadikan penambangan rakyat. "Berdayakan aja rakyat di sana melalui Koperasi, untuk menjadi usaha pertambangan rakyat," imbuhnya.
Konsep ekonomi biru atau blue economy memang sedang digalakkan pemerintah di era Presiden Jokowi. Dengan optimalisasi di sektor perikanan untuk pulau-pulau kecil. Apalagi Indonesia merupakan negara dengan hasil tangkapan ikan terbesar kedua di dunia, setelah China. Kontribusi sektor perikanan bahkan mencapai USD29,6 miliar atau 2,6% dari produk domestik bruto (PDB) nasional.
"Mengeksplorasi potensi dan strategi implementasi konsep blue economy di Indonesia ini sangat penting karena pembangunan yang berkelanjutan bisa mendorong pemulihan ekonomi Indonesia pasca-pandemi Covid-19," tutur LaNyalla.
"Jelas di UU tersebut atas Pulau Sangihe tidak boleh diterbitkan ijin penambangan mineral. Apalagi skala besar dengan luas separo pulau, dan harus merelokasi dan menata ulang penduduk di beberapa kecamatan di sana. Selain melanggar UU, ijin dari ESDM itu juga tidak konsisten dengan konsep green investasi atau blue economy yang digagas Presiden Jokowi," tegas LaNyalla.
LaNyalla mengatakan, Pulau Sangihe sesuai UU sebaiknya tetap diorientasikan kepada pendapat negara dari sektor perikanan, kelautan dan pariwisata. Kalau pun ada penambangan, jadikan penambangan rakyat. "Berdayakan aja rakyat di sana melalui Koperasi, untuk menjadi usaha pertambangan rakyat," imbuhnya.
Konsep ekonomi biru atau blue economy memang sedang digalakkan pemerintah di era Presiden Jokowi. Dengan optimalisasi di sektor perikanan untuk pulau-pulau kecil. Apalagi Indonesia merupakan negara dengan hasil tangkapan ikan terbesar kedua di dunia, setelah China. Kontribusi sektor perikanan bahkan mencapai USD29,6 miliar atau 2,6% dari produk domestik bruto (PDB) nasional.
"Mengeksplorasi potensi dan strategi implementasi konsep blue economy di Indonesia ini sangat penting karena pembangunan yang berkelanjutan bisa mendorong pemulihan ekonomi Indonesia pasca-pandemi Covid-19," tutur LaNyalla.
Lihat Juga :