Terlilit Utang Rp139 Triliun, Nasib Garuda di Tangan Asing

Kamis, 11 November 2021 - 15:02 WIB
Nasib maskapai Garuda Indonesia saat ini berada dalam genggaman kreditur hingga lessor asing. Foto/Ilustrasi/Dok
JAKARTA - Nasib maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk saat ini berada dalam genggaman kreditur hingga lessor asing. Pengaruh kreditur global sangat dominan dan akan menentukan masa depan maskapai nasional ini.

Pengaruh itu khususnya berlaku saat proses restrukturisasi utang emiten berkode saham GIAA dilakukan. Sebagai catatan, total utang Garuda sudah mencapai Rp139 triliun.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pengaruh pemerintah atau pemegang saham dalam proses restrukturisasi hanya mencapai sepertiga saja. Dengan begitu, dominasi tetap berada di tangan kreditur.





"Kita ini sekarang sepertiga pengaruhnya untuk proses ini (restrukturisasi), dua per tiganya ada di kreditur karena krediturlah yang lebih punya hak untuk sekarang menentukan kelangsungan Garuda Indonesia ke depannya," ujar Kartika, Kamis (11/11/2021).

Menurut dia, suksesnya restrukturisasi utang maskapai penerbangan pelat merah itu tergantung pada kesepakatan kreditur dalam dan luar negeri. Tercatat, 70% kreditur Garuda merupakan kreditur asing.

Namun begitu, pemerintah tetap berupaya agar upaya negosiasi itu membuahkan hasil baik bagi bisnis Garuda ke depannya. "Dan ini kami upayakan maksimal, tentunya dalam proses hukum kami kan tahu 2-3 bulan dari sekarang nanti seperti apa hasil voting atau pendapat dari kreditur atas proposal yang sudah kita ajukan," ucapnya.

Kementerian BUMN optimistis mampu mengurangi utang Garuda Indonesia hingga menjadi USD3,69 miliar atau setara Rp52,39 triliun. Pemegang saham pun telah menyusun rumusan besar ihwal langkah strategis untuk menekan utang perusahaan.

Adapun tahapan yang dilakukan diantaranya pemegang saham dan manajemen menyepakati utang pajak dan gaji karyawan tidak akan dikurangi, namun akan dibayarkan secara bertahap. Lalu, kreditur terjamin (secured creditor) akan dilakukan melalui skema collateral settlement. Kemudian, konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi ekuitas.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More