OJK Kembali Ingatkan Masyarakat Jangan Pakai Jasa Pinjol Ilegal

Kamis, 11 November 2021 - 15:31 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengingatkan, masyarakat untuk memastikan agar pinjaman online yang digunakan telah terdaftar di OJK. Foto/Dok
JAKARTA - Masyarakat kembali diingatkan untuk berhati-hati saat memakai jasa pinjaman online (pinjol), lantaran pinjol ilegal masih marak berkeliaran. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Wimboh Santoso menerangkan, bakal terus memberikan pemahaman dan awareness yang lebih baik kepada masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan digital.

"Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital secara aman dan nyaman," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam Kick Off Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021 secara virtual di Jakarta, Kamis (11/11/2021).



OJK menyatakan pada dasarnya pinjol mempunyai dampak yang baik, namun tertutup oleh ulah pinjol ilegal sehingga merusak citra. Maka dari itu, OJK mengingatkan untuk memastikan pinjaman online yang digunakan telah terdaftar di OJK

"Pastikan agar pinjaman online yang digunakan telah terdaftar di OJK. OJK bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal dengan memproses secara hukum apabila terdapat pelanggaran perundang-undangan," tegasnya.





OJK mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk senantiasa secara bersama-sama menjaga industri jasa keuangan. "Dengan mengedepankan prinsip inovasi brilian yang bertanggung jawab serta mendorong kolaborasi untuk dapat menciptakan ekosistem jasa keuangan di Indonesia yang berdaya saing tinggi," pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More