OJK Kembali Ingatkan Masyarakat Jangan Pakai Jasa Pinjol Ilegal

Kamis, 11 November 2021 - 15:31 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengingatkan, masyarakat untuk memastikan agar pinjaman online yang digunakan telah terdaftar di OJK. Foto/Dok
JAKARTA - Masyarakat kembali diingatkan untuk berhati-hati saat memakai jasa pinjaman online (pinjol), lantaran pinjol ilegal masih marak berkeliaran. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Wimboh Santoso menerangkan, bakal terus memberikan pemahaman dan awareness yang lebih baik kepada masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan digital.

"Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital secara aman dan nyaman," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam Kick Off Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021 secara virtual di Jakarta, Kamis (11/11/2021).



Baca Juga: OJK Soal Citra Pinjol: Gara-gara Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga

OJK menyatakan pada dasarnya pinjol mempunyai dampak yang baik, namun tertutup oleh ulah pinjol ilegal sehingga merusak citra. Maka dari itu, OJK mengingatkan untuk memastikan pinjaman online yang digunakan telah terdaftar di OJK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!