OJK Soal Citra Pinjol: Gara-gara Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga

Selasa, 09 November 2021 - 21:04 WIB
loading...
OJK Soal Citra Pinjol:...
Pinjaman online (pinjol) banyak yang baik namun tertutup oleh ulah pinjol ilegal. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pada dasarnya banyak pinjaman online (pinjol) yang baik namun tertutup oleh ulah pinjol ilegal. Ulah pinjol ilegal mebuat citra pinjol resmi menjadi buruk.

"Jika diibaratkan mungkin seperti pepatah, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, di Jakarta, Senin (9/11/2021).



Dia mengatakan citra pinjol resmi menjadi buruk perlu dipulihkan melalui peningkatan literasi keuangan. Data OJK menunjukkan dari angka inklusi keuangan di level 76,19 persen hanya sekitar setengah saja atau 38,03 persen yang melek soal literasi keuangan.

Dia menilai salah satu upaya yang harus dilakukan OJK dan pihak lain ialah mengedukasi soal literasi keuangan khususnya terkait pinjaman online.



Riswinandi menyatakan praktik pinjol legal juga diawasi ketat. Salah satu caranya dengan membangun pusat data fintech lending (pusdafil). Menurutnya, saat ini sudah ada 102 pinjol/fintech legal yang terintegrasi dalam pusdafil. "Progresnya, saat ini sudah ada sekitar 102 perusahaan yang terkoneksi, terintegrasi dengan pusdafil," katanya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2015 seconds (0.1#10.140)