OJK Kembali Ingatkan Masyarakat Jangan Pakai Jasa Pinjol Ilegal
Kamis, 11 November 2021 - 15:31 WIB
"Pastikan agar pinjaman online yang digunakan telah terdaftar di OJK. OJK bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal dengan memproses secara hukum apabila terdapat pelanggaran perundang-undangan," tegasnya.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Daftar 104 Pinjol Resmi Terbaru dari OJK
OJK mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk senantiasa secara bersama-sama menjaga industri jasa keuangan. "Dengan mengedepankan prinsip inovasi brilian yang bertanggung jawab serta mendorong kolaborasi untuk dapat menciptakan ekosistem jasa keuangan di Indonesia yang berdaya saing tinggi," pungkasnya.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Daftar 104 Pinjol Resmi Terbaru dari OJK
OJK mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk senantiasa secara bersama-sama menjaga industri jasa keuangan. "Dengan mengedepankan prinsip inovasi brilian yang bertanggung jawab serta mendorong kolaborasi untuk dapat menciptakan ekosistem jasa keuangan di Indonesia yang berdaya saing tinggi," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :