Buruh Minta Upah Naik 10 Persen Tahun 2022, Pengusaha: Jangan Maksa

Minggu, 14 November 2021 - 19:00 WIB
Sarman menilai perekonomian ibukota Republik Indonesia itu masih terpuruk akibat pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan darurat atau PPKM. Sehingga, kata Sarman, mengakibatkan ekonomi sejumlah sektor usaha seperti perdagangan, pariwisata, transportasi, aneka hiburan dan jasa mengalami jalan di tempat alias stagnansi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan tuntutan kenaikan upah tersebut diperoleh dari rata-rata kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) secara nasional. Formulasinya, disusun berdasarkan survei harga barang di pasar.

"Telah terjadi peningkatan harga di pasar sehingga setelah kalkulasi dari 60 item, muncul kenaikan rata-rata yaitu antara 7-10 persen," kata Iqbal beberapa waktu lalu.

"Modal utama perekonomian Jakarta adalah pergerakan manusia, semakin bebas dan banyak manusia bergerak maka di sana berpeluang terjadi transaksi ekonomi, tapi selama pemberlakukan PPKM praktis semua sangat dibatasi," tutur pria yang juga merupakan anggota LKS Tripartit Nasional ini.

Sarman mencermati pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta pada kuartal ketiga terjadi secara tidak lazim mengingat selama ini pertumbuhan ekonominya selalu di atas rata-rata ekonomi nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!