Benarkah Utang RI Rp6.711 Triliun Sudah Izin ke Rakyat? Cek Fakta Berikut
Senin, 15 November 2021 - 10:02 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan melaporkan posisi utang pemerintah mencapai Rp6.711,52 triliun sampai akhir September 2021. Jumlah utang pemerintah terus meningkat setiap tahun, di mana sebelumnya rasio utang ada di bawah 30% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan kini sudah menembus 40%.
Pemerintah pun memperkirakan rasio utang pemerintah terhadap PDB akan kembali melonjak pada 2022. Adapun berada di kisaran 43,76-44,28% terhadap PDB. Berikut fakta-fakta utang RI tembus Rp6.711 triliun yang dirangkum di Jakarta, Senin (15/11/2021).
1. Keputusan Melakukan Utang Sudah Koordinasi dengan DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani buka-bukaan soal kondisi utang Pemerintah. Menurutnya, dalam mengambil keputusan untuk melakukan utang sudah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, utang ini dilakukan dalam mengurangi tekanan Covid-19 terhadap masyarakat kecil.
"Kalau penerimaan kurang untuk membiayai belanja yang begitu banyak, berarti kita ada defisit atau kurang, maka kekurangannya dibiayai pakai utang. Utangnya berapa dan dari mana saja, itu semua dibahas dengan DPR sebagai wakil rakyat. Jadi kita sebelum membuat utang secara tidak langsung menyampaikan ke rakyat melalui wakil-wakil tersebut," kata Sri Mulyani dalam video virtual.
2. Bukan Sesuatu yang Diartikan Negatif
Sri Mulyani menjelaskan, utang bukan sesuatu yang diartikan negatif. Utang boleh dilakukan asal pengelolaan dan pembayarannya juga dilakukan dengan tepat.
"Bukankah utang itu jelek, nah untuk apa?Ada yang tanya, bu, kalau belanjanya saja dikurangi bisa? Bisa saja tapi kalau penerimaan kurang memang harus berutang," katanya.
Pemerintah pun memperkirakan rasio utang pemerintah terhadap PDB akan kembali melonjak pada 2022. Adapun berada di kisaran 43,76-44,28% terhadap PDB. Berikut fakta-fakta utang RI tembus Rp6.711 triliun yang dirangkum di Jakarta, Senin (15/11/2021).
1. Keputusan Melakukan Utang Sudah Koordinasi dengan DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani buka-bukaan soal kondisi utang Pemerintah. Menurutnya, dalam mengambil keputusan untuk melakukan utang sudah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, utang ini dilakukan dalam mengurangi tekanan Covid-19 terhadap masyarakat kecil.
"Kalau penerimaan kurang untuk membiayai belanja yang begitu banyak, berarti kita ada defisit atau kurang, maka kekurangannya dibiayai pakai utang. Utangnya berapa dan dari mana saja, itu semua dibahas dengan DPR sebagai wakil rakyat. Jadi kita sebelum membuat utang secara tidak langsung menyampaikan ke rakyat melalui wakil-wakil tersebut," kata Sri Mulyani dalam video virtual.
2. Bukan Sesuatu yang Diartikan Negatif
Sri Mulyani menjelaskan, utang bukan sesuatu yang diartikan negatif. Utang boleh dilakukan asal pengelolaan dan pembayarannya juga dilakukan dengan tepat.
"Bukankah utang itu jelek, nah untuk apa?Ada yang tanya, bu, kalau belanjanya saja dikurangi bisa? Bisa saja tapi kalau penerimaan kurang memang harus berutang," katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda