Pilih PNS atau PPPK, Intip Beda Gaji dan Jenjang Jabatan
Senin, 15 November 2021 - 14:46 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah membuka pendaftaran CPNS 2021 dengan pilihan jalur Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non Guru. Pendaftaran seleksi ASN dibuka pada 30 Juni-21 Juli 2021.
Baik jalur PNS dan PPPK nantinya ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah. Tapi pemahaman mengenai PPPK non Guru masih banyak yang salah kaprah karena kurang menggali informasi.
Berikut fakta-fakta PNS dan PPPK yang dirangkum di Jakarta, Senin (15/11/2021).
1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja
Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
2. Perbedaan Gaji
Baik jalur PNS dan PPPK nantinya ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah. Tapi pemahaman mengenai PPPK non Guru masih banyak yang salah kaprah karena kurang menggali informasi.
Berikut fakta-fakta PNS dan PPPK yang dirangkum di Jakarta, Senin (15/11/2021).
1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja
Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
2. Perbedaan Gaji
tulis komentar anda