Simak, Kabar Terkini Soal Aturan WFH dan WFO PNS Terbaru

Jum'at, 12 November 2021 - 21:21 WIB
loading...
Simak, Kabar Terkini...
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali mengatur sistem kerja bagi PNS. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seiring dengan pelaksanaan PPKM level 1 di sejumlah daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kembali mengatur sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.



Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin. Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE tersebut:

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona.

1) Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO.
2) Kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50 persen WFO.

3) Kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASN Batal Pindah ke...
ASN Batal Pindah ke IKN di Januari 2025, Ada Apa?
Tarik Ulur Pemindahan...
Tarik Ulur Pemindahan ASN ke IKN, Bakal Dimulai Awal Tahun 2025
KemenkoMarves Bubar,...
KemenkoMarves Bubar, Bagaimana Nasib 453 ASN Mantan Anak Buah Luhut?
Hadirkan 3 Inovasi Unggulan,...
Hadirkan 3 Inovasi Unggulan, Taspen Diganjar Penghargaan KemenPANRB
Terungkap Skenario Pemindahan...
Terungkap Skenario Pemindahan ASN ke IKN, Nama-nama Pegawai Sudah Disiapkan
PPPK Bisa Melamar CPNS...
PPPK Bisa Melamar CPNS Tanpa Harus Resign, Begini Aturannya
Dirayu Agar Mau Pindah,...
Dirayu Agar Mau Pindah, ASN yang ke IKN Dijanjikan Naik Pangkat
Lowongan CPNS Kemenhub...
Lowongan CPNS Kemenhub Tahun 2024 Ada 18.017 Formasi, Berikut Rinciannya
Bikin PNS Yakin Pindah...
Bikin PNS Yakin Pindah ke IKN, Tunjangan Pionir Dikebut Cair Juli
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Preman...
Sinopsis Sinetron Preman Pensiun 9, Rabu 12 Maret 2025: Driver Ojol Dikepung Leroy dan Kojek
Militan Sandera 450...
Militan Sandera 450 Penumpang Kereta di Pakistan
Resmi Hadir di Indonesia,...
Resmi Hadir di Indonesia, HUAWEI Mate X6 Miliki Body Ramping, Tangguh, dan Makin Multitasking
Berita Terkini
Inovasi Jadi Kunci Lippo...
Inovasi Jadi Kunci Lippo Karawaci Penuhi Kebutuhan Pelanggan
1 jam yang lalu
Berawal dari Hobi, Pengusaha...
Berawal dari Hobi, Pengusaha Ikan Hias Untung hingga Puluhan Juta
1 jam yang lalu
LPKR Bukukan Peningkatan...
LPKR Bukukan Peningkatan Prapenjualan dari Tahun ke Tahun, Ini Penopangnya
1 jam yang lalu
BNI Siapkan Uang Tunai...
BNI Siapkan Uang Tunai Rp21 Triliun Penuhi Kebutuhan Lebaran 2025
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Melesat...
Harga Emas Antam Melesat Rp23.000 per Gram, Kembali ke Level Rp1,7 Juta
2 jam yang lalu
Siap-siap, OJK Bakal...
Siap-siap, OJK Bakal Atur Influencer Keuangan Wajib Tersertifikasi
4 jam yang lalu
Infografis
Aturan Perjalanan Terbaru,...
Aturan Perjalanan Terbaru, Boleh Tidak Menggunakan Masker
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved