Simak, Kabar Terkini Soal Aturan WFH dan WFO PNS Terbaru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seiring dengan pelaksanaan PPKM level 1 di sejumlah daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kembali mengatur sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin. Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE tersebut:
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona.
1) Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO.
2) Kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50 persen WFO.
3) Kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin. Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE tersebut:
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona.
1) Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO.
2) Kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50 persen WFO.
3) Kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.