Lindungi Industri Lokal, Sri Mulyani Kenakan Tarif Berlapis untuk Baju Impor
Selasa, 16 November 2021 - 17:46 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021 tentang pengenaan Bea Masuk Tindak Pengaman (BMTP) terhadap produk impor pakaian dan aksesoris pakaian. Aturan ini berlaku efektif mulai 12 November 2021.
Hal ini berarti, pakaian impor tidak hanya dikenakan pajak saja, tetapi juga bea masuk. Ini bisa menyebabkan harga pakaian impor berpotensi lebih mahal dibandingkan sebelumnya karena dikenakan tarif berlapis.
Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan bea masuk tambahan untuk terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian. PMK ini ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi industri lokal dari gempuran pakaian impor.
Untuk tarif bea masuk yang dikenakan beragam sesuai dengan jenis dan tahunnya. Untuk tahun pertama tarifnya ditetapkan mulai dari Rp19.260 hingga Rp63.000 per piece.
Kemudian, untuk tahun kedua tarifnya berangsur turun menjadi minimal Rp18.297, hingga Rp59.850 per piece. Kemudian untuk tahun ketiga, lebih turun lagi tarifnya menjadi minimal Rp17.382 dan maksimal Rp56.858 per piece.
Contohnya, produk dengan kode HS 62043300 dikenai tarif Rp 63.000 per helai pada tahun pertama, dan turun menjadi Rp56.858 per helai pada tahun ketiga. Lalu ada juga kode HS 62149090 yang dikenai tarif Rp 19.800 per helai pada tahun pertama dan menjadi Rp 17.870 per helai pada tahun ketiga.
Sementara itu, untuk jenis pakaian yang akan dikenakan tambahan tarif ini terdiri dari segmen atasan casual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesoris pakaian bayi, headwear dan neckwear.
Hal ini berarti, pakaian impor tidak hanya dikenakan pajak saja, tetapi juga bea masuk. Ini bisa menyebabkan harga pakaian impor berpotensi lebih mahal dibandingkan sebelumnya karena dikenakan tarif berlapis.
Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan bea masuk tambahan untuk terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian. PMK ini ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi industri lokal dari gempuran pakaian impor.
Untuk tarif bea masuk yang dikenakan beragam sesuai dengan jenis dan tahunnya. Untuk tahun pertama tarifnya ditetapkan mulai dari Rp19.260 hingga Rp63.000 per piece.
Baca Juga
Kemudian, untuk tahun kedua tarifnya berangsur turun menjadi minimal Rp18.297, hingga Rp59.850 per piece. Kemudian untuk tahun ketiga, lebih turun lagi tarifnya menjadi minimal Rp17.382 dan maksimal Rp56.858 per piece.
Contohnya, produk dengan kode HS 62043300 dikenai tarif Rp 63.000 per helai pada tahun pertama, dan turun menjadi Rp56.858 per helai pada tahun ketiga. Lalu ada juga kode HS 62149090 yang dikenai tarif Rp 19.800 per helai pada tahun pertama dan menjadi Rp 17.870 per helai pada tahun ketiga.
Sementara itu, untuk jenis pakaian yang akan dikenakan tambahan tarif ini terdiri dari segmen atasan casual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesoris pakaian bayi, headwear dan neckwear.
(akr)
tulis komentar anda