UMP Cuma Naik 1 Persen, 2 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja 6-8 Desember 2021

Selasa, 16 November 2021 - 20:06 WIB
Skema penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 ditolak mentah-mentah oleh serikat pekerja, lantaran itu buruh akan mogok nasional pada awal Desember 2021, mendatang. Foto/Dok
JAKARTA - Skema penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 ditolak mentah-mentah oleh serikat pekerja . Para buruh menilai kenaikan upah yang hanya 1,09% tidak sesuai dengan harapan mereka. Sebagai bentuk protes, 2 juta orang buruh dari ratusan ribu pabrik mengancam akan mogok kerja jika kenaikan UMP ditetapkan 1,09%.

"Buruh memutuskan, KSPI, Gekanas, KSPSI, 60 federasi tingkat nasional, memutuskan mogok nasional, setop produksi yang rencananya diikuti 2 juta buruh dari ratusan ribu pabrik, akan berhenti," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (16/11/2021).



Lanjut Said mengutarakan, aksi buruh ini akan dilakukan pada 6 hingga 8 Desember mendatang. Aksi ini merupakan puncak yang akan dilakukan buruh setelah melakukan demonstrasi di berbagai titik.

Demonstrasi nantinya dipusatkan ke Istana Negara, Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan. Demonstrasi ini bakal diikuti oleh puluhan ribu buruh. Namun, untuk tanggal pelaksanaan mogok kerja tersebut masih tentatif. Said bilang, pihaknya sudah kehilangan akal sehat gegara kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja ini.



"Ini masih tentatif, antara 6 hingga 8 Desember, ini mogok nasional. Kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan Menteri Ketenagakerjaan dan para menteri yang melakukan pemufakatan jahat," tegas Said.



Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rata-rata kenaikan UMP 2022 ialah sebesar 1,09%. Angka ini jauh dari tuntutan buruh yang meminta agar UMP naik 10%.
(akr)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More