UMP Cuma Naik 1 Persen, 2 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja 6-8 Desember 2021

Selasa, 16 November 2021 - 20:06 WIB
Skema penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 ditolak mentah-mentah oleh serikat pekerja, lantaran itu buruh akan mogok nasional pada awal Desember 2021, mendatang. Foto/Dok
JAKARTA - Skema penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 ditolak mentah-mentah oleh serikat pekerja . Para buruh menilai kenaikan upah yang hanya 1,09% tidak sesuai dengan harapan mereka. Sebagai bentuk protes, 2 juta orang buruh dari ratusan ribu pabrik mengancam akan mogok kerja jika kenaikan UMP ditetapkan 1,09%.

"Buruh memutuskan, KSPI, Gekanas, KSPSI, 60 federasi tingkat nasional, memutuskan mogok nasional, setop produksi yang rencananya diikuti 2 juta buruh dari ratusan ribu pabrik, akan berhenti," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (16/11/2021).



Baca Juga: Buruh Tuntut UMP DKI Jakarta Naik 10%, Begini Respons Pengusaha Pribumi

Lanjut Said mengutarakan, aksi buruh ini akan dilakukan pada 6 hingga 8 Desember mendatang. Aksi ini merupakan puncak yang akan dilakukan buruh setelah melakukan demonstrasi di berbagai titik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!