Siap-siap Makan di Restoran Dibatasi Hanya 1 Jam Saat Libur Nataru

Rabu, 17 November 2021 - 20:22 WIB
b) Dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);

c) Satu meja maksimal 2 (dua) orang;

d) Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;

e) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

4) Pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!